Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi, Tokoh Agama Papua Ingatkan Masyarakat Tak Rintangi Proses Hukum
Demo 'Save Lukas Enembe' di Distrik Heram, Waeana, Kota Jayapura, Papua. (ANTARA-Ardiles L)

Bagikan:

PAPUA - Tokoh Agama Papua mengimbau kepada masyarakat di Bumi Cendrawasih tidak merintangi proses hukum yang kini sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pendeta Alberth Yoku mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Lukas Enembe merupakan tanggung jawab pribadi dari orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.

"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat dilantik, maka dalam menjalankan pekerjaan harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin 26 September.

Gubernur Papua Lukas Enembe (dok Humas Pemprov Papua)

Menurut Alberth yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan provokasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Lukas Enembe.

"Kami meyakini KPK bertindak profesional terhadap Gubernur Lukas Enembe sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para kepala daerah (Bupati) di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi," ujarnya.

Dia menjelaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe serta para bupati di Papua sesuai hukum sehingga harus diproses sesuai prosedur yang ada.

Alberth menambahkan, pihaknya juga berharap agar tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.

Selain kooperatif, kata dia, masyarakat dan para tokoh di Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara," tandasnya.

Terkait