Bagikan:

JAKARTA -  Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan keterangan terkait kondisi kesehatan jasmani dan rohani Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya dibuktikan oleh penyidik, bukan berdasarkan keterangan dari tersangka dan menggunakan dokter pribadi.

"Kalau dia menghadapi proses hukum pidana, prinsipnya orang itu akan bisa didengar keterangannya kalau dia sehat jasmani dan rohani. Harus dibuktikan dari penyidik, bukan berdasarkan keterangan dari tersangka dan menggunakan dokter pribadi," kata Chudry dalam diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk "Drama Lukas Enembe: KPK Diuji" dilansir ANTARA, Jumat, 21 Oktober.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar pada 5 September 2022. Namun, hingga kini, Lukas Enembe masih menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan sakit.

Chudry menyebut pemeriksaan dengan dokter pribadi tidak bisa dibenarkan. Kalau betul sakit, ujar Chudry, nanti penyidik KPK akan membawa yang bersangkutan ke dokter atau ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan.

"Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum," ucap Chudry.

Sementara itu, pengamat politik dan isu strategis Imron Cotan mengemukakan bahwa Lukas Enembe adalah subyek hukum Indonesia, sehingga harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.

Justru, kata Imron, Lukas Enembe harus menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pemimpin sejati dalam menghadapi kasus hukumnya. Lagipula yang bersangkutan belum tentu bersalah.

"Sebagai seorang pemimpin, Lukas Enembe harus memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang patuh terhadap hukum di mata masyarakatnya. Jangan berdalih mengatasnamakan masyarakat adat Papua, meminta diadili secara adat," kata Imron.

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai, pemerintah sejauh ini telah memberikan perhatian lebih untuk pembangunan Papua dan kesejahteraan masyarakatnya.

Namun sayangnya, kata Hery, justru kebijakan positif pemerintah dirusak oleh pemimpin daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang dihadapinya.