JAKARTA - Tokoh adat asal Sentani, Jayapura, Yanto Eluay meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai dilakukan penjemputan paksa yang dikhawatirkan terjadi benturan yang menimbulkan korban.
"Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa (KPK, red), dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat," ujar Yanto, Kamis, 29 September.
Jika benturan itu terjadi, tak hanya berdampak pada masyarakat adat. Tapi juga bakal memberatkan Lukas Enembe dalam melaksanakan kewajiban adat.
Salah satunya mesti menanggung semua biaya ganti rugi dari semua yang terjadi ketika benturan terjadi.
"Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu," ungkapnya.
"Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” sambung Yanto.
Karena itu, Yanto mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan. Sehingga, suasana damai akan terus dirasakan di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.
"Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif," tutur dia.
BACA JUGA:
Yanto juga meminta pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening agar tak perlu menyampaikan pernyataan yang kontrofersi. Sebab, hanya akan memperkeruh situasi keamanaan di Papua.
"Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi," kata Yanto.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 dan 26 September 2022.