JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut praktik lancung yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Termasuk, kemungkinan adanya anggaran yang dimainkan dalam proses pembangunan Stadion Lukas Enembe di Jayapura.
"Sekalipun kami fokus pada pembuktian unsur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka LE, namun semua informasi yang telah KPK terima kami juga pastikan terus dikembangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.
Pengusutan ini, kata Ali, nantinya juga akan didasari bukti yang kemudian ditanyakan ke saksi yang dipanggil. Sehingga, prosesnya sesuai aturan perundangan.
"Pasti terus dikembangkan dengan mengonfirmasi kepada para saksi," tegasnya.
Stadion Lukas Enembe diresmikan pada 23 Oktober 2020 yang kemudian digunakan untuk pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua setahun setelahnya, atau 2 Oktober 2021.
Berkapasitas 45 ribu orang, stadion itu dibangun sejak 2016 dan memakan anggaran hingga Rp1,3 triliun yang seluruhnya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Adapun stadion ini awalnya bernama Papua Bangkit. Hanya saja, namanya diganti menjadi Stadion Lukas Enembe sebagai bentuk penghormatan atas peran pentingnya mengupayakan Papua jadi tuan rumah PON XX.
BACA JUGA:
Saat ini Lukas Enembe ditahan KPK karena dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat pekerjaan.
KPK menduga Lukas tak sendirian menerima suap dan gratifikasi. Penyidik masih menelisik siapa lagi pejabat yang ikut kongkalikong.
Disebut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Dari sana, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.