Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur Papuan nonaktif Lukas Enembe yang kini menghuni Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pekan ini. Lukas akan dimintai keterangan sebagai saksi maupun tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Nanti tim penyidik juga akan mengandakan pemeriksaan terhadap tersangka LE ini, di minggu ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.

Ali belum memerinci kapan pemanggilan itu. Namun, dia memastikan penyidik perlu keterangan Lukas untuk mengusut tuntas perbuatannya serta keterlibatan pihak lain.

"Nanti untuk hari dan tanggalnya pasti kami akan informasikan kepada teman-teman," tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga nantinya akan memanggil saksi lain di kasus suap dan gratifikasi ini. Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan.

"Ke depan juga masih terus kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," ujar Ali.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk hari ini kami juga lakukan pemeriksaan saksi," sambungnya.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.