Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 197 ribu warga Jakarta yang tinggal di luar daerah telah mengurus perpindahan dokumen kependudukannya.

Pemidahan KTP sesuai domisili ini menjadi antisipasi sebelum nomor induk kependudukan (NIK) mereka dinonaktifkan oleh Pemprov DKI dalam beberapa waktu ke depan.

"Sebanyak 197.266 warga sudah melakukan pindah dalam dan luar DKI Jakarta sesuai dengan domisilinya sampai dengan bulan Mei 2024," tulis Disdukcapil DKI Jakarta dalam akun Instagram, Senin, 20 Mei.

Dari kondisi ini, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memandang sosialisasi rencana penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta oleh Pemprov DKI telah berjalan efektif.

"Ternyata kan efeknya banyak yang berpindah karena memang sosialisasi saat ini sudah cukup masif ke masyarakat," ujar Budi.

Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.

Namun, terdapat kategori warga yang dikecualikan dari penonaktifan NIK. Di antaranya adalah aparat TNI-Polri beserta keluarganya yang tengah dinas di luar kota, pelajar atau mahasiswa yang berkuliar di luar daerah, warga yang tengah melakukan pengobatan, hingga penduduk yang masih memiliki properti atas nama yang bersangkutan di Jakarta.

Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.

Kemudian, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut penghapusan NIK.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemprov DKI hanya menjalankan peraturan mengenai penertiban administrasi kependudukan. Penonaktifan NIK untuk mendorong warga mengurus kepindahan domisili ini diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Heru meminta semua pihak memahami pentingnya menertibkan administrasi kependudukan. Ia menegaskan, kebijakan penonaktifan NIK tersebut bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hingga menekan angka kejahatan.

"Jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga? dan itu terjadi. Lantas, terkait dengan administrasi perbankan," jelas Heru.

"Sekarang banyak pinjol. ada alamat warga yang dipakai. Ada kegiatan kriminalitas perbankan, alamatnya digunakan. Nanti lurah, camat, RT, RW. kan bisa ditanya kenapa enggak tahu warga di sana kan? kira-kira itu," tambahnya.