Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merespons soal rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta tinggal di luar daerah jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menilai, pelaksanaan penonaktifan NIK warga yang tak lagi menetap di Jakarta tak akan mengganggu atau menghilangkan hak pilih masyarakat Jakarta untuk mencoblos saat pilkada digelar.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 6 Mei.

Lagipula, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk harus mengurus pindah domisili jika tidak berdomisili di tempat tinggal selama lebih dari 1 tahun belakangan.

Sepanjang NIK-nya tidak dicoret, Dody menegaskan mereka tetap mendapatkan hak pilih. Lalu, warga Jakarta yang terdampak penonaktifan NIK pun masih bisa mengajukan penangguhan penonaktifan.

"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI. Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan. Dia bisa aktif kembali. Nanti kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," papar Dody.

 

Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.

Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.

Kemudian, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut penghapusan NIK.