Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar daerah dalam beberapa waktu mendatang.

Sementara, pada bulan November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjamin penonaktifan NIK tak menghalangi hak pilih pilkada pada warga Jakarta yang sudah tinggal di luar kota.

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni.

Budi memaparkan, basis data untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) adalah KTP, sehingga hak pilih mereka tidak akan langsung terhapus jika terdampak penonaktifan NIK.

Sementara saat ini Pemprov DKI baru menonaktifkan sekitar 130 ribu NIK khusus warga yang telah meninggal dunia dan RT yang tak lagi ada.

“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8.3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja," urai Budi.

"Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka,” lanjutnya.

Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus juga bisa mengajukan sanggahan ke posko Dukcapil di kelurahan.

Budi menjelaskan, tercatat lebih dari 213 ribu warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota.

"Mereka secara sadar memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili. Mereka itu kena warning di Datawarga. Terus mereka memindahkan secara sadar," imbuhnya.