JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyetujui rencana Pemprov DKI yang akan menonaktifkan sementara nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang sudah tinggal di luar daerah.
Namun, Gembong memberikan catatan khusus atas kebijakan ini. Gembong menekankan, penonaktifan NIK warga DKI yang tak lagi menetap di Jakarta jangan sampai menimbulkan kegaduhan jelang Pemilu 2024.
"Konsepnya setuju banget karena menyangkut penyaluran bantuan sosial. Tetapi, ini kan menjelang pemilu. Jangan membuat kegaduhan ketika hak pilih mereka dihilangkan," kata Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei.
Gembong menyebut, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemadanan data masyarakat yang akan dinonaktifkan NIK-nya. Jangan sampai, mereka justru kehilangan hak pilih saat hari pencoblosan pemilu.
"Kalau kita bicara hak pilih mereka, tentunya perlu koordinasi yang baik dengan KPU, itu aja karena ini menjelang pemilu kan. Jangan sampai hanya 1 atau 2 orang yang dimatikan NIK-nya akan berakibat fatal terhadap hasil pemilunya," urai dia.
Sebenarnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini berharap, kalau bisa, implementasi penonaktifan NIK dilakukan setelah Pemilu 2024 agar jalannya kontestasi politik tidak terganggu.
"Kalau pilihan pertama ya sesudah pemilu. Pilihan kedua koordinasi dengan KPU. Artinya, ini harus betul-betul dilakukan koordinasi yang baik agar hak pilih masyarakat tidak terganggu akibat mematikan NIK," jelas Gembong.
BACA JUGA:
Kebijakan penghapusan NIK ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik tahun 2023.
Namun, belum ada kepastian waktu implementasi penonaktifan NIK dalam dokumen kependudukan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Mekanisme pendataan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“(Penonaktifan NIK/KTP warga DKI tak lagi tinggal di Jakarta) ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ungkap Budi.