Bagikan:

JAKARTA - Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah menilai kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga Jakarta yang tinggal di luar daerah tak memberikan rasa keadilan.

"Program penghapusan NIK itu terasa kurang adanya keadilan dan perhatian Pemda DKI terhadap warga," kata Nasrullah dalam keterangannya, Jumat, 19 April.

Menurut dia, tak sedikit warga asli Jakarta yang terpaksa tinggal di daerah penyangga karena mata pencahariannya tidak berada di Jakarta.

"Orang asli Betawi yang ngontrak di luar Jakarta karena kehidupan sehari-harinya tidak di Jakarta, seperti tukang ojek, buruh toko dan lainnya,” ungkap Nasrullah.

Sementara, Pemprov DKI pun tak melakukan kontrol atau pembatasan bagi warga luar daerah untuk masuk dan tinggal untuk mencari pekerjaan di Jakarta setiap tahunnya. Mereka pun akhirnya menikmati fasilitas umum yang disediakan Pemprov DKI.

Dari kondisi itu, Nasrullah memandang gencarnya penghapusan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta mengakibatkan banyak pihak meragukan keadilan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

“Bagaimana proses keadilannya dan keberpihakannya Pemerintah terhadap penduduk asli Betawi. Pertanyaan ini yang pada akhirnya muncul ke permukaan, karena nampak ada ketidakadilan disitu,” cecarnya.

Karenanya, Nasrullah meminta Pemprov DKI Jakarta teliti sebelum menghapus NIK warga. Perlu adanya pengecekan ulang dan tidak serta merta menghapus NIK warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta.

“Harus cermat, karena ada yang KTP Jakarta, NIK Jakarta tapi tinggalnya di daerah penyangga. Kan dia orang Jakarta. Mungkin karena di Jakarta tinggal di rumah yang pas-pasan akhirnya pindah tinggal di pinggiran Jakarta,” tegas dia.

Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.

Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.

Kemudian, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjutnya