JAKARTA - Pemprov DKI mulai melakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, warga Jakarta yang nantinya terdampak penonaktifan NIK karena telah tinggal di luar daerah bisa mengajukan keberatan.
"Mereka (yang NIK-nya dihapus) bisa langsung datang ke kelurahan. Nanti ada petugas kita dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 18 April.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, Data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.
Lalu, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjutnya.
"Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," urai Budi.
Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.
Budi juga meminta masyarakat ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta segera memindahkan dokumen kependudukannya.
BACA JUGA:
Budi menyebut warga harus menyadari, ketika pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada warga yang tak lagi tinggal di Jakarta, keuangan daerah terbebani dan penggunaan anggaran menjadi tak maksimal.
"Saat pemilu kemarin, mereka (warga tinggal di luar daerah) datang ke rumah orang tuanya (di Jakarta) dan ternyata masih ber-KTP di sana. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar. Padahal, BPJS-nya kita bayarkan," urainya.