JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyebut pihaknya telah menerima permintaan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah warga Jakarta dari Pemprov DKI.
NIK yang diminta untuk dinonaktifkan adalah warga Jakarta yang sudah meninggal dan penduduk di RT yang tak lagi ada. Teguh mengungkapkan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
"Kami di Ditjen Dukcapil baru saja menerima surat permintaan penonaktifkan NIK tersebut dari Dinas Dukcapil provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya kami mengkoordinasikan untuk tindaklanjutnya," kata Teguh kepada wartawan, Rabu, 24 April.
Teguh menuturkan, pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI yang hendak menghapus NIK warga, termasuk mereka yang tak lagi tinggal di Jakarta.
Mengingat, penataan dan penertiban dokumen kependudukan diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013.
"Dinamika kependudukan itu sangat vital terhadap rujukan bagi kebijakan dan pembangunan daerah, sehingga harapannya data kependudukan bisa lebih akurat," ungkap Teguh.
"Tentu saja kami akan melakukan secara cermat, oleh karena itu tetap akan kami bahas kembali bersama Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan beberapa stakeholders terkait lainnya," lanjutnya.
Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.
BACA JUGA:
Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.
Kemudian, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut penghapusan NIK.