Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bersifat sementara.

Sehingga, masyarakat Jakarta yang tinggal di luar daerah yang NIK-nya dinonaktifkan masih bisa mengurus pengaktifan kembali sambil mengurus perpindahan dokumen kependudukannya.

"Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei.

Budi menerangkan, bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan juga tidak perlu khawatir.

Sebab, meskipun NIK-nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan.

Lebih lanjut, Budi menyebut penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar daerah mulai dilakukan bulan depan.

Bulan Juni nanti, Pemprov DKI akan menyerahkan daftar NIK warga Jakarta yang telah berdomisili di luar kota untuk dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, dan bukan dilakukan serentak," tutur Budi.

Dalam kebijakan penonaktifan NIK, Pemprov DKI telah menonaktifkan sekitar 130 ribu NIK warga pada kategori yang telah meninggal dunia dan warga di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.

Jelang implementasi penonaktifan NIK tahap berikutnya, tercatat lebih dari 213 ribu warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota.