Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta dengan kriteria tertentu. Penonaktifan KTP akan dilakukan secara bertahap setiap bulan dan dimulai setelah Pemilu 2024. Lantas, apa saja kriteria KTP warga DKI yang dinonaktifkan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kriteria KTP Warga DKI yang Dinonaktifkan

Terdapat beberapa kriteria KTP warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan, di antaranya:

  • Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, namun KTP-nya masih aktif.
  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  • Wajib KTP-elektronik (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Sebagai informasi, pelaksanaan penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI Jakarta merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mulanya, rencana tersebut bakal dieksekusi pada Maret 2024. Akan tetapi, DPRD DKI Jakarta mengusulkan penonaktifan KTP warga DKI ditunda sampai setelah Pemilu 2024.

Melansir VOI, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan bahwa penonaktifan NIK tak bisa dilakukan selama tahapan pemilu berlangsung. Sebab, hal ini akan mengacaukan ketepatan data dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

"Takut terjadi hal hal tidak diinginkan terkait DPT (daftar pemilih tetap), makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) menjadi setelah pemilu. Apalagi, pas pencoblosan baru pada datang (kembali ke daerah sesuai KTP)," ujar Mujiyono kepada wartawan, Senin, 26 Februari.

Proses penonaktifan KTP warga DKI diawali dengan pencatatan data kependudukan warga Jakarta yang akan ditertibkan. Kemudian, pihak RT/RW akan kembali memverifikasi hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.

Dalam tahapan tersebut, banyak laporan dari RT/RW dan diteruskan ke lurah yang masih ragu untuk menetapkan siapa saja warga yang NIK-nya akan dihapus.

"Enggak semua lurah berani, karena menonaktifkan nik seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia bertransaksi di bank, itu akan terdeteksi bahwa KTP tak bisa digunakan," ucap Mujiyono.

Melanjutkan, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo memandang sosialisasi penertiban NIK warga Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI belum terlaksana secara maksimal. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan penonaktifan KTP ditunda implementasinya

"Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal. Sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT pemilu, tetapi masalah administrasi lainya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah," papar Rio.

Cara Cek KTP Warga DKI yang Dinonaktifkan

Menyadur laman resmi Jakarta Mendaftar Warga, berikut cara cek status NIK KTP warga DKI Jakarta:

  • Buka browser Anda, lalu akses laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
  • Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  • Klik tombol “Cari Data Pembekuan”.
  • Situs akan menampilkan satus NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
  • Bila NIK KTP ada dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat mengubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Demikian informasi tentang kriteria KTP warga DKI yang dinonaktifkan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.