JAKARTA - Pemprov DKI memutuskan untuk menunda pelaksanaan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah hingga seusai Pemilu 2024.
Awalnya, penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang telah pindah dijadwalkan pada Maret 2024. Namun, DPRD DKI merekomendasikan proses tersebut untuk ditunda.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan bahwa penonaktifan NIK tak bisa dilakukan selama tahapan pemilu berlangsung. Sebab, hal ini akan mengacaukan ketepatan data dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
"Takut terjadi hal hal tidak diinginkan terkait DPT (daftar pemilih tetap), makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) menjadi setelah pemilu. Apalagi, pas pencoblosan baru pada datang (kembali ke daerah sesuai KTP)," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin, 26 Februari.
Proses penonaktifan NIK ini diawali dengan pencatatan data kependudukan warga Jakarta yang akan ditertibkan. Kemudian, pihak RT/RW akan kembali memverifikasi hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
Dalam tahapan tersebut, banyak laporan dari RT/RW dan diteruskan ke lurah yang masih ragu untuk menetapkan siapa saja warga yang NIK-nya akan dihapus.
"Enggak semua lurah berani, karena menonaktifkan nik seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia bertransaksi di bank, itu akan terdeteksi bahwa KTP tak bisa digunakan," kata Mujiyono.
Melanjutkan, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo memandang sosialisasi penertiban NIK warga Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI belum terlaksana secara maksimal. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan penonaktifan NIK ditunda implementasinya.
"Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal. Sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT pemilu, tetapi masalah administrasi lainya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah," ungkap Rio.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pelaksanaan penghapusan NIK merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski demikian, penonaktifan NIK ini dikecualikan kepada warga yang sedang mengenyam pendidikan atau dinas kerja di luar kota dalam jangka waktu tertentu, serta warga yang memiliki aset di Jakarta.