Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta. Menurut Heru, kebijakan ini merupakan hal yang wajar.

"Kan ada sekian ratus ribu NIK yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui, ya. Wajar, dong (NIK dihapus). Nanti dengan dinas kependudukan dicari penyebabnya, dinonaktifkan sementara," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 Mei.

Kebijakan penghapusan NIK ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik tahun 2023.

Namun, belum ada kepastian waktu implementasi penonaktifan NIK dalam dokumen kependudukan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Mekanisme pendataan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“(Penonaktifan NIK/KTP warga DKI tak lagi tinggal di Jakarta) ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ungkap Budi.

Sejauh ini, tercatat sekitar 194 ribu warga Jakarta yang sudah menetap di luar daerah. Angka ini, kata Budi, akan terus bertambah seiring dengan pencatatan lanjutan.

"Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

Budi juga menambahkan, Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbuhnya.