JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tugas penindakan di lembaganya masih berjalan walaupun upaya paksa penahanan tak banyak dilakukan belakangan ini.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik sejumlah kasus di antaranya korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas Anggota DPR RI hingga investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Tapi, kebanyakan kasus itu hanya disebut naik penyidikan tanpa dilakukan penahanan.
“Jadi begini, tidak ada kita mengabaikan proses hukum. Proses hukum tetap berlangsung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.
Hanya saja, Johanis minta masyarakat bersabar. Sebab, pengusutan dugaan korupsi biasanya bersifat tertutup.
“Namanya penyelidikan dan penyidikan itu adalah tahap-tahap di mana kita masih bersifat rahasia,” tegasnya.
“Sehingga tidak perlu terlalu diungkap di publik. Karena ketika kita mengungkap ke publik, nanti kita keliru. Kan kita harus menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP,” sambung Johanis.
BACA JUGA:
Johanis memastikan pengaduan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK maupun gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak akan mempengaruhi kerja lembaganya. “Itu masalah lain,” ujarnya.
Bahkan, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango disebut Johanis minta Dewas KPK tetap bekerja mengurusi dugaan pelanggaran etik di internal. Termasuk yang menjerat Ghufron karena diduga berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai.
“Silakan dilakukan dan kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Johanis.