NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dua kepala daerah terkait dugaan korupsi proyek fisik dan retribusi pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM).
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, kedua kepala daerah itu bakal diperiksa soal penyertaan modal dari Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT AMGM.
"Yang hari ini kami panggil Wali Kota (Walkot) Mataram, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir. Bupati Lombok Barat, itu (agenda pemeriksaan) besok," katanya di Mataram, NTB, Senin 19 Juni, disitat Antara.
Sedangkan dalam kasus sama Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTB hari ini Senin 19 Juni. Lalu Ahmad diperiksa dari pukul 09.00-13.00 Wita.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menjelaskan proyek fisik tersebut berkaitan dengan instalasi gedung dan instalasi air serta retribusi air.
Dalam penanganan di bawah kendali bidang pidana khusus, dia yakin persoalan tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kasus ini pun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari laporan masyarakat. dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
BACA JUGA:
Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.