Sekda Bocorkan Kejati NTB Periksa Bupati Lombok Timur Soal Izin Tambang Pasir Besi di Blok Dedalpak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). (Antara)

Bagikan:

NTB - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy baru saja diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sukiman menjadi salah satu saksi yang diperiksa di kasus dugaan korupsi usaha tambang pasir besi di Blok Dedalpak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur M. Juani Taufik mengatakan Sukiman diperiksa Kejati NTB terkait perannya dalam proses perizinan tambang pasir besi dengan luas lahan 1.348 hektare tersebut.

"Posisi beliau (Bupati, red) diminta sebagai saksi, terkait bagaimana peran dalam proses perizinan. Dan sampai di situ clear," ujarnya Taufik di Mataram, Jumat 17 Februari, disitat Antara.

Dia mengatakan, dipenuhinya panggilan pemeriksaan Kejati NTB oleh Sukiman bagian dari tugas seorang pejabat publik.

Taufik pun menegaskan, terkait kapasitas perizinan tambang pasir besi di Blok Dedalpak kewenangannya ada di provinsi bukan kabupaten.

"Yang menjadi persoalan itu bagaimana pada tataran pelaksanaan perizinan. Terkait persoalan (izin, red) itu di luar kebijakan dan kapasitas beliau, apalagi kewenangan izin ada di provinsi," ujar Taufik.

Taufik mengatakan Sukiman telah menitipkan pesan kepada jajaran Pemkab Lombok Timur untuk kooperatif dengan penegak hukum yang sedang mengusut dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak.

"Ini masih dalam tataran tahap pelaksanaan perizinan. Kalau kebijakan itu ada tahap formulasi dan tahap implementasi. Nah, informasi yang kami terima ini pada tataran implementasi kebijakan," tuturnya disitat Antara.

Disinggung langkah yang akan di tempuh Pemkab Lombok Timur terkait izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Sekda menyatakan bahwa sepenuhnya kewenangan ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.

Namun demikian, ditegaskan Taufik, pemanggilan dan pemeriksaan Bupati HM Sukiman Azmy oleh tim penyidik kejaksaan tak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur.

"Biasa saja, seperti kata bupati pemanggilan itu bagian dari tugas," ucapnya.

Sebelumnya Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare.

Sukiman Azmy membenarkan dirinya memberikan keterangan sebagai saksi kasus tersebut di hadapan jaksa penyidik pidana khusus. "Iya, selebihnya tanya ke jaksa," ujar Sukiman.

Begitu juga terkait adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Sukiman menolak untuk memberikan penjelasan.

Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.

Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.

Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.

Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem "magnetic separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.

Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut sudah berakhir sejak penerbitan perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.

Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.