Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menegur anggota Brimob yang gaduh saat persidangan tragedi Kanjuruhan.

Adapun, anggota Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan sehingga menimbulkan situasi yang terkesan tidak kondusif. Bahkan, aksi itu dianggap sebagai intimidasi bagi jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kita sudah tegur kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang. Karena itu kan di ruang sidang," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Namun, tak jelaskan secara merinci bentuk teguran yang diberikan kepada para anggota Brimob tersebut. Saat itu, Sigit hanya menyatakan bila sanksi teguran itu merupakan kewenangan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.

"Itu kapolda (yang menegur, red)," kata Sigit.

Pada kesempatan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga sempat merespon aksi gaduh anggota Brimob Polri saat sidang tragedi Kanjuruhan. Hal itu dianggap sangat berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim.

"Hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi.

KY sendiri telah menelusuri kegaduhan berupa yel-yel dan teriakan ditujukan personel Brimob kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan bukan hakim.

Kendati demikian, sikap dan perilaku personel Brimob itu dinilai berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.

Kadafi melanjutkan, kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara dalam peristiwa itu justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan.

"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini," tandasnya.