JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan diadukan ke Propam Polri buntut aksi pasukan Brimob yang gaduh saat persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.
Keduanya diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan KontraS.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," ujar
Kapolda dan Kapolrestabes diadukan karena dianggap sebagai penanggungjawab para anggota Brimob tersebut.
Adapun aksi beberapa anggota Brimob itu sempat viral di media sosial. Mereka menyanyikan yel-yel sehingga situasi pengadilan tidak kondusif.
"Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan," ungkapnya.
"Jadi kami berpikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang, maka dari itu Kapolda jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes harus bertanggungjawab, karena kita juga sudah tahu pak Kapolri sudah menegur langsung Kapolda dan juga Kapolrestabes Surabaya juga sudah minta maaf terkait kejadian ini," sambung Arif.
Pengaduan teregistrasi dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan, tertanggal 27 Februari.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, yel-yel itu dinyanyikan pasukan Brimob sebagai bentuk dukungan. Sebab, ada beberapa anggota Brimob yang duduk sebagai terdakwa di kasus tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah berbicara mengenai insiden tersebur. Ia memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menegur anggota Brimob yang gaduh saat persidangan tragedi Kanjuruhan.
"Ya kita sudah tegur kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang. Karena itu kan di ruang sidang," ujar Jenderal Sigit.
Namun tak dijelaskan bentuk teguran yang diberikan kepada para anggota Brimob tersebut. Saat itu, Sigit hanya menyatakan bila sanksi teguran itu merupakan kewenangan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.
"Itu kapolda (yang menegur, red)," kata Sigit.