JAKARTA - Polri rampung memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik Kapolda Jawa Timur buntut aksi gaduh pasukan Brimob saat persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan itu, tim dari Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri disebut melayangkan 10 pertanyaan.
"Jadi pemeriksaannya itu berlangsung kurang lebih 3 jam dari jam 11 sampai jam 14.00 WIB, ada kurang lebih ada 10 pertanyaan yang kami terima ya," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YBLHI selaku pelapor, Edy K. Wahid kepada wartawan, Senin, 27 Feberuari.
Dalam pemeriksaan itu, tim dari Paminal disebut hanya mendalami beberapa hal. Semisal, pihak-pihak yang melaporkan dan dilaporkan hingga peristiwa yang dianggap melanggar etik.
"Identitas dan materi tindakan yang saya sebutkan tadi mereka memperjelas tindakan apa yang diduga melanggar, nah kami uraikan tindakan itu berupa teriakan, intimidasi, dan pembiaran terhadap anggota," ungkapnya.
Edy kembali menekankan dalam pengaduannya ada tiga pihak yang dilaporkan. Pertama, Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto selaku penanggungjawab.
"Kapolda Jawa Timur dalam hal ini dia yang bertanggungjawab terhadap Brimob di Jawa Timur," ucapnya.
Kemudian, pihak kedua yang diadukan yaitu Komandan Satuan (Dansat). Alasannya, ia tak menegur atau mencegah para anggota Brimob membuat gaduh.
Terakhir, para anggota Brimonb yang gaduh dengan cara menyanyikan yel-yel.
"Personel Brimob yang melakukan intimidasi di Pengadilan Negeri Surabaya, bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan yang mengganggu proses persidangan," kata Edy.
Adapun, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang teregistrasi dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan, tertanggal 27 Februari.
Sebagai informasi, yel-yel itu dinyanyikan pasukan Brimob sebagai bentuk dukungan. Sebab, ada beberapa anggota Brimob yang duduk sebagai terdakwa di kasus tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah berbicara mengenai insiden tersebur. Ia memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menegur anggota Brimob yang gaduh saat persidangan tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA:
"Ya kita sudah tegur kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang. Karena itu kan di ruang sidang," ujar Jenderal Sigit.
Namun tak dijelaskan bentuk teguran yang diberikan kepada para anggota Brimob tersebut. Saat itu, Sigit hanya menyatakan bila sanksi teguran itu merupakan kewenangan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.
"Itu kapolda (yang menegur, red)," kata Sigit.