Bagikan:

JAKARTA - Biro Pengamanan Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri disebut bakal melakukan gelar perkara penanganan dugaan pelanggaran etik Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto buntut aksi gaduh pasukan Brimob saat persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.

Rencana gelar perkara itu disampaikan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YBLHI selaku pelapor, Edy K. Wahid. Hal itu diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Pemeriksa bahwa pasca ini mereka akan melakukan gelar perkara lagi," ujar Edy kepada wartawan, Senin, 27 Februari.

Gelar perkara itu untuk menentukan permasalahan itu bakal dialihkan ke tingkat Polda atau tetap di Mabes Polri

Edy berharap hasil gelar perkara itu memutuskan penanganan itu tetap berada di Mabes Polri. Sebab, bila dilimpahkan dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.

"Kami mengimbau atau meminta kerena terlapor ini Kapolda, sehingga kalau kasus ini dialihkan ke Polda Jawa Timur ini akan konflik kepentingan. Sehingga kami meminta agar mabes tetap menangani kasus ini tidak melimpahkan ke Polda Jawa Timur," kata Eddy.

Adapun, Kapolda Jawa Timur, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jawa Timur dan anggota Brimob diadukan buntut aksi gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya tepatnya saat persidangan tragedi Kanjuruhan.

Pengaduan itu teregistrasi dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan, tertanggal 27 Februari.

Aksi gaduh itu karena yel-yel yang dinyanyikan pasukan Brimob sebagai bentuk dukungan justru mengganggu proses persidangan dan suasana pengadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah berbicara mengenai insiden tersebur. Ia memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menegur anggota Brimob yang gaduh saat persidangan tragedi Kanjuruhan.

"Ya kita sudah tegur kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang. Karena itu kan di ruang sidang," ujar Jenderal Sigit.

Namun tak dijelaskan bentuk teguran yang diberikan kepada para anggota Brimob tersebut. Saat itu, Sigit hanya menyatakan bila sanksi teguran itu merupakan kewenangan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.

"Itu kapolda (yang menegur, red)," kata Sigit.