MATARAM - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (LGA) terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan perihal pemeriksaan Lalu Gita sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
"Iya, pejabat daerah Provinsi NTB inisial LGA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB," kata Efrien dilansir ANTAR, Senin, 13 Februari.
Untuk materi pemeriksaan, Efiren tidak bisa menyampaikan karena hal itu masuk dalam teknis penyidikan.
Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan sekitar pukul 15.30 Wita di Kantor Kejati NTB, Lalu Gita membenarkan dirinya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik kejaksaan.
"Iya, tanya jaksa saja," kata Gita.
BACA JUGA:
Terkait dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi seluas 1.348 hektare oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Gita enggan memberikan komentar. Dia hanya menyampaikan persoalan itu belum cukup signifikan.
"Belum, belum, ini belum signifikan, nanti saja," sambungnya.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menangani kasus itu berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tertanggal 18 Januari 2023.
Penyidik pun menangani kasus tersebut pada tahap penyidikan berdasarkan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak, yang masuk dalam dua wilayah kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.
Penambangan itu terungkap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, kepada PT AMG.
SK tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam SK tersebut, Sukiman menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan permohonan dari direktur utama PT AMG.
Sukiman menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan penambangan dan pengolahan menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan stone crusher (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usaha di atas lahan 1.348 hektare dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.
Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.