Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, dua tersangka yang diperiksa yaitu mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dan unsur swasta Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

"Iya, hari ini keduanya diperiksa kembali. Sifatnya pemeriksaan tambahan," kata Efrien di Mataram, NTB, Selasa 4 April, disitat Antara.

Pemeriksaan kedua tersangka berakhir sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya keluar dari Gedung Kejati NTB dengan mengenakan borgol di tangan tanpa mengenakan rompi tahanan.

Saat dimintai keterangan, kedua tersangka enggan memberikan komentar. Melainkan, mereka hanya menyatakan bahwa akan kooperatif dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas sampai penetapan dan penahanan kedua tersangka karena masih ada serangkaian kegiatan untuk menguatkan alat bukti, baik dari keterangan saksi, kedua tersangka, dan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dengan agenda itu, Ely menyebutkan adanya potensi penetapan tersangka baru dari kasus yang berjalan di tahap penyidikan sejak 18 Januari 2023 sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.

Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.