JAKARTA - Ayah dan ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang berbicara soal harapan anaknya tetap menjadi anggota Polri walau telah divonis bersalah dengan sanksi pidana penjara 1,5 tahun.
Harapan itu disampaikan Rynecke saat akan menjenguk Bharada E di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Februari.
"Percaya, kami percaya bahwa icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ujar Rynecke.
Kendati demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menentukan masa depan Bharada E di Korps Bhayangkara.
Terlebih, mengenai hal itu akan ditentukan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kalo masalah itu masih serahkan kepada Polri," sebutnya.
BACA JUGA:
Divisi Propam Polri disebut sudah menjadwalkan sidang KKEP bagi Bharada E yang telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hanya saja, mengenai waktu pastinya belum disampaikan secara rinci.
"Ya sudah dijadwalkan oleh Propam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Nantinya dalam persidangan internal itu, status justice collaborator yang disandang Bharada E akan dijadikan petimbangan untuk menentukan masa depannya sebagai anggota Polri.
"Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu refrensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah richard eliezer sebagai justice collaborator," pungkasnya.