AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri nomor rekening milik terdakwa Liem Sin Tiong yang ditemukan aliran dana Rp3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.
"Terdakwa Liem Sin Tiong terlibat dugaan penyuapan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, tetapi masih ada aliran dana senilai Rp3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juli.
Penegasan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong dalam perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Dalam sidang itu, terdakwa Liem Sin Tiong mengaku dia mentransfer dana Rp3 miliar untuk Fitri. Namun bukan ke Fitri yang merupakan istri Tagop Sudarsono Soulissa, tetapi nama Fitri lain selaku kenalannya.
Menurut majelis hakim, pengakuan terdakwa tersebut dianggap ada kejanggalan. Karenanya hakim memkinta JPU KPK untuk melakukan penelusuran terharap aliran transfer dana tersebut.
BACA JUGA:
Sementara Koordinator tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan akan melakukan penelusuran transfer dana Rp3 miliar dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong.
Menurut dia, anggaran tersebut sangat besar sehingga berdasarkan permintaan hakim dalam persidangan itu, KPK akan menelusuri transfer dana yang tercatat dalam rekening koran terdakwa itu.
"Kita juga menemukan ada pengiriman uang antar Rp10 juta, Rp15 juta dan 20 juta dalam waktu satu tahun hingga totalnya Rp3 miliar, dan di situ tertulis dengan keterangan untuk Ibu Fitri," ujar Taufiq.
"Bagi kami ada kejanggalan soal siapa ibu Fitri ini, sehingga dalam persidangan juga ditanyakan ke terdakwa Liem Sin Tiong. Apakah yang dimaksud ibu Fitri ini merupakan istrinya Tagop Sudarsono Soulissa atau Fitri yang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 2015, tepatnya bulan Mei, ada pengiriman sebesar Rp250 juta yang dipecahkan menjadi Rp10 juta, Rp15 juta dan Rp20 juta, maka anggaran dan nama pengirim atau pun penerima akan ditelusuri karena nilainya fantastis.
"Karena jumlahnya sangat banyak, sehingga JPU KPK menanyakan siapa Ibu Fitri ini, namun terdakwa Tiong masih bingung saat menjawab pertanyaan dalam persidangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan dana sebesar Rp3 miliar lebih ini ditransfer melalui rekening Liem Sin Tiong dengan menuliskan nama Ibu Fitri sebagai penerima, dan berbeda dengan uang lain sebesar Rp4 miliar yang dikirim melalui rekening Ivana Kwelju.