Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menjatuhkan vonis maksimal terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait sidang putusan kasus suap pengurusan perkara dengan Hasbi Hasan pada hari ini, Rabu, 3 April. Hakim diyakini akan mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan jaksa.

"Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 April.

Ali menyebut tim jaksa sudah mempertimbangkan semua hal yang memberatkan. Hakim diyakini akan menjadikan alasan memberatkan atau meringankan, serta fakta persidangan sebagai dasar menjatuhkan vonis.

"Tentu dari seluruh fakta persidangan, majelis hakim tentu akan pertimbangkan seluruh uraian yuridis surat tuntutan jaksa penuntut umum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.