Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan menjadi informasi tambahan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan analisa bakal dilakukan terhadap vonis yang sudah dijatuhkan hakim. Seluruh pertimbangan hakim bakal jadi informasi tambahan pengembangan perkara Hasbi.

“Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang penyidikannya saat ini terus berlangsung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 4 April.

Sementara soal tindak lanjut dari putusan ini, komisi antirasuah belum mengambil sikap. Jaksa masih punya waktu untuk memikirkan strategi lanjutan, kata Ali.

“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi dijatuhi vonis pidana enam tahun penjara terkait suap pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan seperti dilansir ANTARA, Rabu, 3 April.

Selain pidana penjara, Toni menyebutkan Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bakal disita.