JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara.
"Jaksa KPK Agus Rahardja telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 30 Juni.
Setelah dilimpahkan, penahanan M Syahrial yang merupakan penyuap mantan penyidik KPK yaitu Stepanus Robin Pattuju beralih jadi kewenangan Pengadilan Negari (PN) Tipikor Medan. Namun, sementara ini, dia masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1.
Ipi mengatakan saat ini jaksa KPK hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ungkapnya.
BACA JUGA:
Ipi menjelaskan dilimpahkannya kasus ini ke PN Tipikor Medan karena pertimbangan jaksa penuntut umum. Salah satunya, karena proses persiapan dan pemberian uang dilakukan di wilayah pengadilan tersebut.
"Beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Syahrial didakwa pertama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.
Adapun Azis mengenal Stepanus diduga karena ajudannya. KPK menyebut ajudan politikus Partai Golkar itu berasal dari institusi yang sama Stepanus yaitu Korps Bhayangkara.