MEDAN - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjungbalai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021," kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Kamis, 1 Juli.
Menurut Immanuel, sidang perkara dengan nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
"Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak As'ad Rahim dengan Sulhanudin SH MH dan Husni Tamrin SH masing-masing hakim anggota," katanya.
Sebelumnya, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Stefanus kemudian diberhentikan dari KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
BACA JUGA:
Stepanus disangka meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.