Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Medan pada Rabu, 6 Oktober kemarin. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

Syahrial akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan di rutan tersebut.

"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Ali.

Mantan Wali Kota Tanjungbalai ini dijebloskan ke penjara setelah dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Suap tersebut diberikan agar Stepanus mengamankan kasus yang menyeret namanya terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai. Perkenalannya dengan Stepanus terjadi di kediaman mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Saat ini, M Syahrial juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.