Mantan Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang Terkait Jual Beli Jabatan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial segera disidang terkait kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Hal ini menyusul berkas penyidikan sudah P21 tahap dua.

"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, tahap II dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Januari.

Ali mengatakan Syahrial akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa," ungkapnya.

Dalam proses ini, Ali menyebut Syahrial tidak ditahan di Rutan KPK. Penyebabnya, dia sedang menjalani masa hukuman terkait pemberian suap yang dilakukannya terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Stepanus.

"Tersangka tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan M Syahrial dan Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Saat proses penyidikan, komisi antirasuah menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti.

Kejadian ini bermula pada Juni 2019, M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA. Selanjutnya, YM melakukan pembayaran uang sesuai dengan janjinya kepada MSA melalui Sajali.