JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan ini berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat dirinya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Syahrial segera sidang karena tim jaksa telah melimpahkan berkas kasus tersebut. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 7 Februari kemarin.
"Tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali kepada wartawan, Selasa, Februari.
Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penetapan hakim yang memimpin jalannya sidang dan penentuan waktu pembacaan dakwwaan.
Ali mengatakan Syahrial dalam kasus suap jual beli jabatan ini didakwa dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan M Syahrial dan Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Saat proses penyidikan, komisi antirasuah menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti.
Kejadian ini bermula pada Juni 2019, M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.
Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.
Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA. Selanjutnya, YM melakukan pembayaran uang sesuai dengan janjinya kepada MSA melalui Sajali.