Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumut tahun 2019.

Dalam pemeriksaan, Syahrial dikonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

"M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 April.

Selain Syahrial, dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi di Polres Tanjungbalai pada Sabtu, 24 April. Saat itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Asmui Rasyid, pengurus rumah tangga, PNS bernama Ahmad Suangkupon, dan karyawan swasta Ivo Arzia Isma.

Terhadap Asmui dan Ahmad, penyidik mendalami perihal proses pelaksanaan lelang jabatan yang ada di Pemkot Tanjungbalai. 

"Sedangkan Ivo Arzia Isma yang merupakan karyawan swasta didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak terkait perkara ini," ungkap Ali.

KPK sebenarnya juga memanggil Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara dan istri Wali Kota Tanjungbalai Sri Silvisa Novita. Keduanya tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Hanya saja, di tengah pengusutan perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain. Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap penghentian kasus di Tanjungbalai yang tengah diusut KPK.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.