JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis dipanggil sebagai saksi untuk penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tersangka penerima suap.
Azis batal diperiksa karena mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dan menyatakan sedang ada kegiatan lain yang harus dilakukan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini (memberikan, red) konfirmasi secara tetulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Mei.
Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar ini. "Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
BACA JUGA:
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Azis di Gedung DPR dan rumah pribadi serta rumah dinasnya. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen dan barang lainnya yang diduga terkait dengan dugaan suap ini.