Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekira pukul 19.53 WIB.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fiki mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.

"Saudara Azis Syamsuddin sudah sampai di gedung merah putih KPK dan tetntu segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali dalam wawancara dengan Kompas TV yang diziinkan Ali dikutip VOI, Jakarta, Jumat, 24 September.

Ali mengatakan, KPK melakukan upaya jemput paksa karena sampai sore Azis Syamsuddin tidak menghadiri panggilan itu. Untuk itu, penyidik melakukan penjemputan pada Azis Syamsuddin.

"Sebagaiamna panggilan yang sebelumnya yang telah kami kirimkan tapi sampai sore tadi tidak hadir ke gedung merah putih KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam kasus ini, nama Azis mencuat karena disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan itu, Azis dan Aliza disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian tersebut ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

Selain kasus tersebut, nama politikus Partai Golkar ini juga tersangkut karena berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dari perkenalan itulah, keduanya meminta bantuan bekas penyidik dari kepolisian tersebut untuk mengurusi kasus yang menjerat mereka dan tengah diusut KPK.

Bahkan belakangan Azis dikabarkan sudah dijadikan tersangka oleh KPK.