JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata telah menerima pemberian uang dari berbagai pihak. Jumlahnya pun terbilang fantastis mencapai Rp11 miliar.
Hal ini terungkap dari rangkuman dakwaan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 3 September.
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain. Keduanya bekerja sama menjadi makelar kasus sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.
Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.
Pertama, masih dari laman SIPP, uang suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.
BACA JUGA:
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Stepanus dan pengacara Maskur Husain akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus suap penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Persidangan segera digelar karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 2 September kemarin.
"Jaksa KPK Heradian Salipi pada 2 September 2021 telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 September.
Saat ini penahanan Stepanus dan Markus jadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan terkait jadwal persidangan, masih belum diketahui katena menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.