Berkas Rampung, Penyidik KPK 'Makelar Kasus' Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ilustrasi-Suasana sidang Stepanus Robin Pattuju (Foto: Humas KPK/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan menyerahkan berkas kasus dugaan penerimaan suap penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Penyerahan dilaksanakan pada hari ini atau Kamis, 19 Agustus.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.

Penyerahan ini juga dilakukan terhadap tersangka lain dalam kasus ini yaitu Maskur Husein yang merupakan seorang pengacara.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, kini penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim JPU KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 September di dua rutan yang berbeda.

"SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara MH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Ali.

Selanjutnya, jaksa penuntut punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam kasus ini, kata Ali, penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus suap ini termasuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. "Selama proses penyidikan telah diperiksa 95 orang saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.

Adapun Azis mengenal Stepanus diduga karena ajudannya. KPK menyebut ajudan politikus Partai Golkar itu berasal dari institusi yang sama Stepanus yaitu Korps Bhayangkara.