Bagikan:

JAKARTA - Berkas penyidikan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PPP Puji Suhartono diselesaikan oleh penyidik KPK.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan dengan tersangka Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICH (Irgan Chairul Mahfiz) dan dan PJH (Puji Suhartono) kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa 81 orang sebagai saksi. Termasuk aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Dengan perlimpahan ini, penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021. 

Adapun Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Irgan dan Puji. Nantinya surat dakwaan keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. 

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Medan," kata Ali.