BANJARMASIN - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid rampung disiapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kamis 24 Maret.
Seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka nantinya juga menjadi tahanan majelis hakim dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Dijelaskan Titto, pemindahan tersangka yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta guna mempermudah proses persidangan dengan menghadirkan langsung terdakwa di pengadilan secara tatap muka.
"Seperti terhadap tiga orang lainnya dalam perkara yang sama, yang bersangkutan juga bakal duduk di depan majelis hakim untuk menghadapi proses peradilan," jelasnya.
Diketahui Abdul Wahid yang menjabat Bupati HSU dua periode sejak 2012 jadi tersangka perkara korupsi yang diungkap KPK melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021 lalu.
Kala itu, tim KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.
Marhaini dan Fachriadi sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sementara Maliki tinggal menunggu sidang tuntutan JPU pada Rabu 30 Maret pekan depan.