JAKARTA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin akan segera disidangkan terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Persidangan ini akan dilakukan setelah berkas kasus tersebut rampung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwan Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Januari.
Penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Namun, Ali mengatakan penahahan Puput dan Hasan tetap dilakukan di Rutan KPK.
"Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.
Saat ini, jaksa tinggal menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
BACA JUGA:
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektare.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.