SIDOARJO - Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dilansir Antara, Kamis, 21 April.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.
"Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.
BACA JUGA:
KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi dari terdakwa.