SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Trantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dengan hukuman 4 tahun penjara. Pasutri itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.
"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 2 Juni.
Selain pidana penjara, Tantri dan Hasan juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidir enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.
Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.