Dikabulkan Hakim, Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantri Dipindahkan dari Rutan KPK ke Surabaya
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin/DOK KPK

Bagikan:

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengabulkan permohonan pemindahanan penahanan yang diajukan terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya ingin agar penahanannya dipindah dari tahanan KPK di Jakarta ke Surabaya.

"Alasan utamanya karena keduanya memiliki anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) yang membutuhkan kasih sayang keduang orang tuanya. Dan Alhamdulillah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim," kata penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso, usai sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni.

Gunadi mengatakan, permohonan pemindahan penahanan diajukan Tantri dan Hasan karena keduanya memiliki anak yang masih berusia tiga tahun. Sebab, sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 lalu, Tantri dan Hasan ditahan KPK di Jakarta.

Sedangkan perkara korupsi jual beli jabatan yang menjerat keduanya berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

KPK beralasan Tantri dan Hasan tetap ditahan di Jakarta untuk keperluan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan dari perkara jual beli jabatan tersebut. 

“Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat [lokasi penahanan] itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang," ujarnya.

Gunadi bersyukur majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya. Sehingga penahanan Tantri dan Hasan akan segera dipindah ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Alhamdulillah dikabulkan, kita sekrang tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tantri dan Hasan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair.

Khusus Tantri, hakim juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi jual beli jabatan.

Terkait