JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas milik seorang terdakwa penyuap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari ini atau Senin, 8 November.
"Tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Setelah dilimpahkan, kini penahanan Sumarto yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, Sumarto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Selain Sumarto, nantinya berkas perkara terdakwa lain akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya melakukan pelimpahan berkas, JPU KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa dalam dugaan suap jual beli jabatan ini. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan satu unit bus yang diberangkatkan pukul 21.00 WIB dari Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB.
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," tegas Ali.
Setelah dipindahkan, nantinya para terdakwa ini akan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda yaitu Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Rutan Medaeng.
Adapun terdakwa yang dititipkan di Rutan Kajati Surabaya adalah Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.
Sementara yang dititip di Rutan Medaeng Surabaya adalah Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.