Bagikan:

JAKARTA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin akan segera menjalankan persidangan terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kepastian ini disampaikan setelah penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke barang bukti kepada jaksa penuntut pada hari ini atau Selasa, 28 Desember.

"Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka PTS dkk dari tim penyidik kepada tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.

Selain menyerahkan berkas milik Puput dan Hasan, penyidik juga menyerahkan berkas milik Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Penahanan terhadap keempat orang tersebut dilanjutkan oleh jaksa penuntut selama 20 hari hingga 16 Desember.

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Nantinya, jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan itu lengkap dengan dakwaan ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektare.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.