JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selama 30 hari.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pencarian barang bukti terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 30 Oktober.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Perpanjangan 30 hari masa tahanan ini akan dilakukan hingga 28 November sesuai penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sementara suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan tersangka lain yaitu Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
BACA JUGA:
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.