KPK Temukan Uang dan Barang Lain Usai Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin dalam konferensi pers penahanan/Humas KPK RI

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, 2 September kemarin.

Kegiatan yang dilakukan di sejumlah lokasi ini bertujuan untuk mencari bukti terkait dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 September.

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi serta rumah dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo, dan Kantor Camat Paiton.

"Dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang," ungkap Ali.

Selanjutnya, temuan ini akan dianalisa dan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.