KPK Geledah Kantor Bupati Probolinggo
Kantor Bupati Probolinggo Jatim/IST

Bagikan:

PROBOLINGGO - Tim penyidik KPK menggeledah kantor bupati Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo yang kini nonaktif Puput Tantriana Sari.

Ada 5 mobil yang membawa tim KPK ke kantor bupati Probolinggo. Sekertaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono membenarkan penggeledahan itu. Dia menyebut tim KPK tidak membawa barang atau pun berkas yang ada di saat itu.

"Itu tadi di lantai dua, tidak ada yang dibawa. Juga tidak sampai satu jam kok di dalam," katanya, Kamis, 2 September. 

Taktik Korupsi Bupati Probolinggo Puput

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, kosongnya jabatan kepala desa akibat mundurnya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dimanfaatkan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin karena dugaan korupsi.

Apalagi, bupati memiliki hak prerogatif untuk memilih penjabat kepala desa dan hal ini yang dimanfaatkan oleh Puput.

"Ini prerogatif bupati kemudian sambil mengisi kekosongan. Sehingga ditunjuklah dan dimanfaatkan karena ada kewenangan bupati," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 31 Agustus.

Karyoto mengatakan Puput seharusnya mencari orang terbaik untuk menjadi penjabat kepala desa bukan malah menjual kursi seharga Rp20 juta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo.

"Harusnya ada usulan dicari yang terbaik tapi ini dicari yang sepakat sehingga terjadi pemungutan terhadap pihak yang akan dijadikan penjabat," tegas Karyoto.

Hal serupa sambung Karyoto sebenarnya mungkin terjadi di wilayah lain yang melaksanakan pilkades secara serentak.

"(Pilkades, red) serentak bisa jadi stimultan untuk terjadinya peluang-peluang semacam ini," ungkap Karyoto.

Karenanya, KPK akan terus melakukan monitoring dengan cara tertentu dan akan menindaklanjuti jika ada laporan langsung dari masyarakat.

"Kami tidak akan tinggal diam. Sesuai batas kemampuan, kami akan melakukan monitoring dengan cara tertentu. Tentu kita akan cari, kalau memang ada kemungkinan menyusul yang terjadi motif seperti ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 18 pemberi.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.